Kamis, 4 September 2025

Konon Saipul Jamil Bangkrut dan Jatuh Miskin, Sang Kakak Beri Penjelasan Begini

Penyanyi dangdut Saipul Jamil masih menjalani sisa hukuman di penjara. Konon kabarnya ia bangkrut dan jatuh miskin.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil masih menjalani sisa hukuman di penjara. Konon kabarnya ia bangkrut dan jatuh miskin.

Perihal itu, Samsul Hidayatullah, sang kakak, membantahnya. Ia memastikan adiknya tidak bangkrut bahkan jatuh miskin.

Menurut dia, Saipul Jamil masih punya bisnis yang dipercayakan oleh orang lain. Saipul juga mengontrol bisnisnya dari penjara lewat fasilitas yang diberikan lapas.

"Kalau komunikasi dapat fasilitas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) ada virtual. Tetap ada komunikasi. Update terkait bisnisnya di kedai, bisnis kacamata juga sama. Menyampaikan keadaan, situasi sekarang seperti apa," ujar Samsul dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (114/12/2020).

Baca juga: Ibnu Jamil Jelaskan Prosesi Saat Mengadzani Almarhumah Ibunda Ririn Ekawati yang Positif Covid-19

Samsul membenarkan bahwa kondisi Saipul di dalam penjara hampir empat tahun belakangan ini membuat aset adiknya dijual hingga habis mencapai miliaran rupiah.

Saipul Jamil Suka dengan Makanan di Penjara.
Saipul Jamil Suka dengan Makanan di Penjara. (Warta Kota)

"Banyak yang keluar (aset), tetapi yang tersisa masih ada. Adalah miliaran (habis terjual aset)," kata Samsul

Meski aset-asetnya dijual, Saipul tak tinggal diam. Pasalnya hasil penjualan aset-aset tersebut digunakan untuk membangun usaha sebagai sumber penghasilan baru.

Dengan begitu, Samsul menepis bahwa adiknya kini jatuh miskin.

"Meski jatuh miskin, dia tetap berupaya dengan kehadiran kedai ini, masih melakukan upaya. Artinya masih survive-lah, kalau jatuh miskin ya tidak," tutur dia.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan