Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD: Untuk Dokumentasi Pribadi

Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam video asusila yakni untuk dokumentasi pribadi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam video asusila yakni untuk dokumentasi pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur.

Penetapan Gisel dan MYD jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui video yang beredar di medsos tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri.

Dilansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan asusila tersebut.

Gisel dan MYD merekam adegan asusila untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri

Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral

Baca juga: Gisel Mengaku Rekam Adegan Syur Tersebut untuk Keperluan Pribadi

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.

Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Polisi akan Panggil Gisel dan MYD

Menindaklanjuti kenaikan status Gisel dan MYD, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

Baca juga: TERBARU Gisel Tersangka Video Syur: Terjadi saat Masih Jadi Istri Gading, Siapa Sosok MYD?

Baca juga: Motif Gisella Anastasia Rekam Video Syur Bersama MYD untuk Dokumentasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan