Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Polisi Ungkap Profesi MYD dan Motif Gisel Rekam Video Syur, Secepatnya akan Lakukan Pemanggilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka kasus video syur bersama seorang pria berinisial MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.

Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.

Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Baca juga: Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD: Untuk Dokumentasi Pribadi

Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral

Baca juga: Video Syur Gisella Anastasia Dibuat 2 Tahun Lalu sebelum Bercerai dengan Gading Marten

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Yusri lalu mengungkapkan, motif dari video syur Gisel dan MYD tersebut.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: TERBARU Gisel Tersangka Video Syur: Terjadi saat Masih Jadi Istri Gading, Siapa Sosok MYD?

Baca juga: Motif Gisella Anastasia Rekam Video Syur Bersama MYD untuk Dokumentasi

Baca juga: Fakta Kasus Gisella Anastasia, Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Menjadi Istri Gading Marten

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ia bersama MYD sama-sama disangkakan dengan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan