Selasa, 30 September 2025

Kasus Video Syur

Jawab Pro Kontra Gisel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Mantan Istri Gading Pembuat Konten Asusila

Ditetapkannya Gisella Aastasia alias Gisel dan teman prianya berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur memunculkan pro dan kontra.

Penulis: Anita K Wardhani
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Ditetapkannya Gisella Aastasia alias Gisel dan teman prianya berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur memunculkan pro dan kontra. Tribunnews/Herudin 

"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.

Lihat videonya 02.30:

Polisi Anggap Gisel Pembuat Konten Asusila

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa Gisel dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD pada tahun 2017 silam, hal tersebut pun sudah diakui Gisel di hadapan penyidik.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan pada Gisella Anastasia.

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel dan Nobu (panggilan MYD) namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," terang Yusri

"Dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudiam terbesar," lanjut Yusri.

Hasil dari gelar perkara, pemeriksaan forensik, dan ahli ITE membuat status Gisel kini menjadi tersangka.

Apalagi ia dan Nobu sama-sama mengakui bahwa keduanya lah yang ada di dalam video tersebut. Dari pengakuan mantan istri Gading Marten itu video tersebut dibuat tahun 2017 di hotel Medan.

Atas perbuatan keduanyq, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Ditahan atau Tidak? Polisi Pertimbangkan Status Gisel sebagai Ibu

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi. Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan