Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama

Terkait kasus video syur Gisel, Advokat hukum Henry Indraguna sebut kalau kronologinya sama dengan perkara Ariel, putusan hakim juga sama.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tribunsolo.com/Agil Tri
Terkait kasus video syur Gisel, Advokat hukum Henry Indraguna sebut kalau kronologinya sama dengan perkara Ariel, putusan hakim juga sama. 

TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia atau disapa Gisel menjadi tersangka video syur, Advokat Hukum Ibu Kota Jakarta Henry Indraguna angkat suara terkait hal ini.

Henry menyebut, jika kronologi kasus Gisel ini nantinya sama dengan perkara seorang artis beberapa tahun lalu, yakni vokalis grup band berinisial A.

Majelis hakim akan menetapkan putusan yang sama.

"Kalau kronologi kasusnya sama dengan kasus perkara Ariel yang diputuskan inkracht."

Baca juga: Komentar Roy Marten soal Status Tersangka Gisel, Beberkan Kondisi Gading Marten Kini

Baca juga: Roy Marten Tanggapi Status Tersangka Gisel, Setiap Orang Punya Sisi Gelap

"Hakim akan mengambil pertimbangan dari situ, sudah pasti sama," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Namun, menurutnya, Gisel dapat bebas jika kuasa hukumnya bisa menemukan alat bukti lain yang kuat.

"Kalau ada temuan-temuan lain di pengadilan, ada perbedaan dengan perkara Ariel."

"Kemungkinan bisa bebas, tergantung pengajuan temuan dan bukti dari pengacara Gisel yang menguat, sehingga melepaskan pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara yang kerap mendampingi kasus artis ini.

Baca juga: Kekasih Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Kuatkan Gisel: Percayalah Tuhan Tidak Tidur

Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Advokat hukum ini menjabarkan logika hukum yang mungkin terjadi pada kasus video syur Gisel ini.

"Logika hukumnya, dia membuat sendiri dan tidak menyebarkan, apakah dilarang seseorang merekam untuk kepentingan pribadi ?," kata Henry.

Akan menjadi masalah, jika terkuak handphone pertama yang menyimpan video ini hilang lalu dibuka paksa oleh oknum lain.

"Yang jadi masalah, jika handphone-nya ini hilang dibuka paksa secara tidak halal."

"Kalau dikatakan dia (Gisel) lalai, memang dia lalai handphone-nya hilang ?," ujarnya.

Bakal Calon Bupati (bacabup) Sukoharjo, Henry Indraguna.
Bakal Calon Bupati (bacabup) Sukoharjo, Henry Indraguna. (Tribunsolo.com/Adi Sutya Samodra)

Henry menjelaskan dakwaan kelalaian bisa jatuh pada Gisel, jika terbukti ada izin akses pada handphone itu.

"Kecuali handphone-nya hilang tidak di-password lalu di buka, terjadilah kelalaian," jelas Henry.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan