Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Video Syur

Sarankan Gisel dan MYD Minta Maaf, Pelapor Kasus Video Syur Dibully, Ungkap Sakit Hati Pada Netizen

Pelapor kasus video syur, Pitra Romadoni, belum lama ini menyarankan Gisel dan Nobu minta maaf. Namun ia justru dibully netizen.

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pitra Romadoni (jas merah) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020).Pelapor kasus video syur, Pitra Romadoni, belum lama ini menyarankan Gisel dan Nobu minta maaf. Namun ia justru dibully netizen. 

"Justru memotivasi untuk kita. Saya berterima kasih pada netizen kalau saya salah saya minta maaf sama netizen begitu," imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

(Grid.ID, Daniel Ahmad)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved