Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Kasus Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Mendapat Keadilan yang Kejam

Media asing menyoroti kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia. Bahas soal UU Anti Pornografi.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin 

Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.

"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."

"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dilansir Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri, Selasa (29/12/2020).

Sedangkan motif Gisel merekam video syur bersama MYD adalah untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Masih Bisa Rayakan Tahun Baru Bersama 2 Sosok Ini

Baca juga: Pitra Romadoni Berharap Gisel dan MYD Minta Maaf kepada Publik, Bisa Meringankan Hukuman

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Kronologi Tersebarnya Video Mirip Gisel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas dua laporan yang diterima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan