Kasus Video Syur
Gisel Tak Hadiri Pemeriksaan karena Jemput Anak, Polisi Bakal Panggil Lagi 8 Januari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak bisa menghadiri pemeriksaan kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
bunga pradipta p
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel, Gading, dan Gempi: Pasti Ada Ketakutan dan Khawatir
Baca juga: Ekspresi Gisel di Video-Video Akun Instagram Tetap Sumringah, Begini Tanggapan Psikolog
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Revi C Rantung/Muhammad Isa Bustomi)