Kasus Video Syur
Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi, Roy Marten: Semua Harus Dihadapi
Roy Marten turut buka suara terhadap kasus yang menimpa Gisel ini. Roy Marten berharap Gisel dapat menghadapi permasalahan ini dengan baik.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). | Roy Marten turut buka suara terhadap kasus yang menimpa Gisel ini. Roy Marten berharap Gisel dapat menghadapi permasalahan ini dengan baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Tio)