Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Hari Ini, Gisella Anastasia dan MYD akan Diperiksa setelah Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Gisella Anastasia dan MYD akan diperiksa kembali sebagai tersangka atas kasus video syur pada Sein (4/1/2021) hari ini.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisella Anastasia dan MYD akan diperiksa kembali sebagai tersangka atas kasus video syur pada Sein (4/1/2021) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (4/1/2021) hari ini, terkait kasus video syur yang menjerat keduanya.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Bogor, rencananya Gisel dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB nanti.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Gisel dan MYD harus melalui beberapa proses terlebih dulu sebelum resmi ditahan.

Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel, Gading, dan Gempi: Pasti Ada Ketakutan dan Khawatir

Baca juga: Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," katanya.

Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020).

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Mengenai motif Gisel merekam adegan syur tersebut, Yusri mengungkapkan sebagai dokumentasi pribadi.

Dilansir Kompas.com, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," terang Yusri.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca juga: Jika Punya Kuasa, Roy Marten Ingin Tutupi Jejak Digital Video Syur Gisel

Baca juga: Roy Marten Setuju Gisel dan MYD Korban Kasus Video Syur, Tak Menampik Keluarganya Ikut Terseret

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan