Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Kasus Video Syur: MYD Penuhi Panggilan Polisi, Gisel Mangkir Izin Jemput Anak Pulang dari Bali

Gisel tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, MYD sudah memenuhi panggilan polisi pagi tadi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes - Gisel tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, MYD sudah memenuhi panggilan polisi pagi tadi. 

Gisel hari ini tidak dapat memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.

Hal tersebut diketahui melalui surat sang pengacara yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Kemudian untuk saudari GA tadi belum berapa lama ada surat dari pengacaranya."

"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," tambahnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Kombes Pol Yusri menyampaikan jika Gisel tak bisa hadir dengan alasan menjemput anak pulang dari Bali.

Diketahui, Gempita Nora Marten menghabiskan libur tahun baru bersama Gading Marten di Bali.

Selain menjemput anak, di dalam surat tersebut disampaikan juga ada beberapa hal lainnya yang menjadi alasan Gisel tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali."

"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," jelas Kombes Pol Yusri.

Baca juga: Tak Bisa Hadir, Gisel akan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur Jumat Besok

Baca juga: Pemeriksaan Gisella Anastasia Dijadwalkan Ulang Pada Jumat Pekan Ini

Pihak kepolisian pun telah membuat penjadwalan ulang terkait pemanggilan Gisel.

pemanggilan akan diagendakan pada Jumat, (8/1/2021), mendatang.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk Jumat nanti hadir di sini," bebernya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan