Sabtu, 30 Agustus 2025

Swab Test Palsu

Dokter Tirta Pernah Lapor Soal Swab Palsu, Selebgram R Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu

Tak lama usai postingan terkait adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta, polisi menangkap selebgram R yang ikut sebarkan info in

Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menunjukkan sampel hasil swab test (tes usap) Covid-19 secara drive thru di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Satgas Covid-19 Nasional mencatat, kapasitas tes di laboratorium turun dari 96,35 persen di pekan pertama Desember menjadi 81,9 persen pada pekan kedua Desember, salah satu penyebabnya adalah kegiatan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember lalu. Tribunnews/Jeprima 

"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya.

Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.

Seperti diberitakan Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi, melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Dokter Tirta Mandira Hudhi dalam acara konferensi pers di kantor Graha BNPB, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Dokter Tirta menjelaskan maksud new normal.
Dokter Tirta Mandira Hudhi dalam acara konferensi pers di kantor Graha BNPB, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Dokter Tirta menjelaskan maksud new normal. (YouTube BNPB Indonesia)

Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.

"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, dokter Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.

"Tim siber yang mengurus," ucap dokter Tirta.

Unggahan Tirta melalui akun Instagram-nya, @dr.tirta, mendadak viral pada Rabu (30/12/2020).

Lewat unggahan tersebut ia mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Melalui unggahannya pun, Tirta berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan bepergian bagi masyarakat.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.

Evaluasi, kata Tirta, diharapkan dapat dilakukan agar tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, guna mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.

Pemalsu Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara soal adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan