Minggu, 10 Agustus 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot

Berada di balik bui bukan pengalaman menyenangkan. Itulah yang dialami oleh aktris Catherine Wilson yang saat ini mendekam di Rutan Depok.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Verna mengatakan di awal penahanan sangar wajar jika kliennya itu banyak mengeluh. Sebab, kebebasan yang selama ini dimiliki kliennya itu kini tak bisa dirasakan di dalam rutan.

Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

"Keluhan si pasti ya, ibaratnya manusia diambil kebebasannya pasti ada keluhannya lah duluanya hidupnya bebas tiba-tiba di kurung pasti ada keluhan," ucapnya.

Terkait proses hukum yang ia jalani selama berada di rutan, Keket mengaku tak ada masalah.

Aktris sekaligus model itu berharap agar kasusnya bisa segera selesai.

"Kalau secara prosedurnya engga ada dia minta tolong ke kita menjalani ini dengan sebaik-baiknya supaya putusnya bagus," jelas kuasa hukum Keket.

Diketahui, Catherine Wilson dipindahkan ke Rutan Cilodong Depok dari tempat rehabilitasinya pada 17 November 2020.

Ia ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika kembali ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri.

Tuntutan jaksa

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan)

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan