Kasus Video Syur
Gisel Diizinkan Pulang Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Beralasan Kemanusiaan
Gisella Anastasia diizinkan pulang dan tidak ditahan penyidik setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Editor:
Anita K Wardhani
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tidak Komentar Materi Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.
Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.
"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.
"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.
Polisi Akan Olah TKP di Medan

Usai memeriksa dua tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Polisi siap olah TKP di Medan.
Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisel dan Nobu merekam aksi asusila mereka.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Polisi juga sedang melengkapi beberapa alat bukti untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai menyelesaian nanti," beber Yusri.
"Ini yang kami sampaikan malam ini kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada dna bisa lancar sampai dengan JPU," lanjutnya.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Tidak Ditahan Polisi dan Diizinkan Pulang ke Rumah, Ini Pertimbangan Penyidik, .