Kabar Artis
David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan: Tidak Keluar Rumah 30 Hari hingga Minta Maaf di TV
Seorang Advokat Publik, David Tobing, mengajukan gugatan kepada presenter Raffi Ahmad, berikut isi gugatannya.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Advokat Publik, David Tobing, mengajukan gugatan kepada presenter Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing, setelah beredar foto viral Raffi menghadiri pesta ulang tahun.
Raffi diketahui datang ke pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada Rabu (13/1/2021) malam.
David Tobing menyebut suami Nagita Slavina ini tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
Diketahui, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Raffi Ahmad.
Baca juga: FAKTA Raffi Ahmad Berpesta setelah Divaksin: Disentil Sherina hingga Digugat oleh Advokat Publik
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.
David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Hadiri Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral
Penjelasan Polisi Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.
Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.
Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)