Kabar Artis
SOSOK David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan yang Tuntut sang Presenter Lakukan 2 Hal Ini
David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presenter kondang Raffi Ahmad terpilih menjadi perwakilan milenial yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Namun Raffi Ahmad justru kecolongan, malam harinya suami Nagita Slavina ini kepergok berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Hal ini tentu disayangkan oleh banyak pihak lantaran Raffi Ahmad dianggap kurang bijak dengan keuntungan didapatkannya itu.
Baca juga: Kritik Raffi Ahmad, Sekjen PAN: Hormati Mereka yang Belum Menerima Vaksin
Baca juga: Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Sampai Ke Meja Hijau, Pengamat: Memang Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Pro dan kontra bermunculan akibat dari sikap Raffi Ahmad tersebut.
Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.
Namun unggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.
Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.
Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.
Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin
Baca juga: David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan: Tidak Keluar Rumah 30 Hari hingga Minta Maaf di TV

Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.
Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.
Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.
Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.
Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.
Ia merupakan advokat publik.
Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini