Vanessa Angel Bebas
Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi
Setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putsan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bintang FTV Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni
Editor:
Anita K Wardhani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin. Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.