Minggu, 17 Agustus 2025

Vanessa Angel Bebas

Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi

Setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putsan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bintang FTV Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin. Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni. 

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.

Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan