Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Wajib Lapor, Gisella Anastasia Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak

Gisel mengaku bersyukur meskipun harus bolak-balik ke kantor polisi untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Penulis: Nadine Saksita Christi

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus video syur, Senin (18/1/2021).

Mantan istri Gading Marten itu datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Gisel mengaku bersyukur meskipun harus bolak-balik ke kantor polisi untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Dari tayangan YouTube di KH Infotainment, setelah wajib lapor ia bisa kembali ke rumah dan bertemu anaknya, sehingga dia tidak merasa capek untuk mengikuti proses hukum ini.

Baca juga: Gisella Anastasia Mengaku Pekerjaannya Tak Terganggu meski Harus Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Baca juga: Gading Marten Ajak Karen Nijsen Rayakan Ulang Tahun Gempi? Ini Jawaban Gisel

"Engga lah, kan habis ini bisa pulang main sama anak, engga apa-apa lah," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan wajib lapor dua kali dalam seminggu untuk Gisel.

Meskipun begitu, kekasih pembasket Wijaya Syaputra alias Wijin itu mengaku kasus video syur tidak mengganggu jadwal pekerjannya.

"Engga sih, kurang lebih memang daerah kerja disekitar sini. Jadi memang biasa bolak-balik sekitar sini juga, masih sangat bisa diatur waktunya, bersyukur sekali," ujarnya lagi.

Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua hal alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Dalam video yang di unggah dari kanal YouTube Star Story (8/1/2021) berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel tidak menghilangkan barang bukti, selalu ,menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri,

Dengan begitu, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkam pertimbangan dari penyidik, saudari GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, diberikan pertanyaan juga mampu jawab semua."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Baca juga: Gisella Anastasia Pastikan Anaknya Tak Tahu Soal Kasus Video Syur yang Menjeratnya

Baca juga: Hari Ini Gisel Kembali Wajib Lapor sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Tebar Senyum dan Bilang Sehat

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan