Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Editor: Willem Jonata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar

Jerinx diputuskan tetap bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.

Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.

Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan. 

Baca juga: Pengadilan Tinggi Denpasar Putuskan 10 Bulan Penjara untuk Jerinx SID

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menunjukkan salinan putusan banding PT Denpasar. Salinan putusan diambil di PN Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021. 

Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Terasa Sesak di Hari Ulangtahunnya dan Diselimuti Sepi

"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo. 

Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.

Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding. 

"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan