Senin, 13 April 2026

Gugat Cerai, Alamat Rachel Vennya dan Suaminya Masih Sama, Belum Pisah Rumah?

Rachel Vennya dan suaminya masih beralamat sama, di rumah yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Instagram / Rachel Vennya
Instagram / Rachel Vennya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan bahwa Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih berada di alamat yang sama.

Hal tersebut terlihat dari alamat yang dicantumkan Rachel untuk mengirim surat gugatan pada Niko.

Keduanya masih berada di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkang tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan Benarkan Rachel Vennya Gugat Cerai Suami

Sayangnya Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel menggugat pria yang sudah menikahinya selama 3 tahun lebih itu.

Instagram/okintph
Instagram/okintph (Instagram/okintph)

Menurut Taslimah saat ini proses sidang perceraiannya masih berjalan sehingga dirinya tak bisa membocorkan alasan permohonan cerai diajukan Rachel.

"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tutur Taslimah.

Baca jugga: Rachel Vennya Gugat Cerai Suami, Akui Rumahtangganya Tak Sempurna, Singgung Soal Kesalahan

"Karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," ungkapnya.

Sidang perdana perceraian mereka pun sudah digelar hari ini, Selasa (2/2/2021). Namun hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim, sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved