Kamis, 4 September 2025

Rachel Vennya Resmi Ajukan Permohonan Cerai ke Niko Al Hakim

Rachel Vennya sudah resmi mengajukan permohonan cerai pada suaminya, Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Instagram rachelvennya
Kolase Foto rachel vennya dan Niko AL Hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya sudah resmi mengajukan permohonan cerai pada suaminya, Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.

Permohonan cerai Rachel Vennya terdaftar dengan nomer perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Sidang perdana perceraian Rachel Vennya sudah digelar pada Selasa, 2 Februari 2021 tadi dengan agenda mediasi dan hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim.

Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kisruh Rumah Tangganya Terendus Publik: Baru 38 Detik Udah Di-Capture

Baca juga: Sambil Menahan Tangis, Rachel Vennya Ceritakan Kondisi Rumah Tangganya, Boy William: Are You Okay?

Hingga kini belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak terkait kabar tersebut.

Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan berupata mengkonfirmasi pada - Rachel Vennya maupun pada suaminya, Niko Al Hakim.
Sebelum ini rumah tangga Rachel Vennya dan Niko memang dikabarkan sedang goyah.

Hal tersebut usai Rachel Vennya mengunggah sebuah quotes soal perceraian di sosial media Instagramnya.

"Aku sempet unggah quotes gitu kan, niatnya upload di akun aku satu lagi eh ternyata malah di akun utama aku dan udah keburu masuk akun gosip," ujar Rachel Vennya di vlog Boy William beberapa waktu lalu.

Bahkan Rachel mengakui jika saat ini hubungannya dengan Niko sedang berada di titik terendah.

"Untuk hubungan saat ini aku berada di posisi terendah sih," ucap Rachel Vennya kepada Boy William.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan