Kamis, 21 Agustus 2025

Cindy Mamesah Laporkan Aretha Mozza karena Dugaan Penipuan di TikTok Cash, Modusnya Investasi MLM

- Investasi kembali menyeret publik figur berurusan dengan polisi. Kali ini selebgram Aretha Mozza dan Max dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

(instagram/istimewa)
Selebgram Cindy Mamesah 

Wanita berusia 27 tahun itu menceritakan awal mula bergabung dengan investasi yang dijalani oleh Aretha. Awal mulanya ia diminta bayar Rp 500 ribu.

Karena investasi sangat menjanjikan, para korban pun dengan berani menaruh uang diusaha Aretha.

Hingga akhirnya di duga di tipu, Cindy menyebut para korbannya rugi mencapai puluhan hingga ratusan juta, karena memasukan investasi di satu atau dua akun.

"Aretha ini kan yang membukakan pintu terhadap owner, owner siapa sampai detik ini kita enggak tahu, yang jelas ada hubungan sama Aretha," katanya.

Cindy menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap Aretha Mozza dan Max, agar uang para investor bisa kembali.

"Saya mohon pihak Bareskrim agar saksi-saksi segera dipanggil. Saya sudah sangat siap dan aktif untuk bekerja sama dengan Bareskrim," ucapnya.

"Enerji kita memang habis untuk mengurus ini tapi saya ingin merangkul semua korban tiktok cash agar bersatu," tambahnya.

Lebih lanjut, Cindy Mamesah ingin semua korban Aretha Mozza dan Max lewat investasi di aplikasi TikTok Cash bersatu, untuk bisa mendapatkan uangnya kembali.

"Selain uang kembali, ya siapa sih yang mau ribut. saya ingin penyelesaiannya yang terbaik. Terlapor ditangkap dan dihukum sesuai perbuatan dan pasal yang berlaku," ujar Cindy Mamesah.

Dalam laporannya, Aretha Mozza dan Max dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan