Jumat, 22 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Penjelasan Polisi dari Kasus Jennifer Jill, Anak Ungkap Tempat yang Dirahasiakan selama 4 Tahun 

Kepolisian akhirnya membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Jill, polisi juga mengungkap bahwa istri Ajun Perwira itu mengakui menyimpan sabu

Istimewa
Jennifer Jill saat pulang dari pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). 

Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.

Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian mengecek zat yang ditemukan di dalam lemari Jennifer.

Hasilnya, zat tersebut merupakan sabu-sabu.

Selain itu, dilakukan juga cek urine kepada Jennifer, Ajun, dan Philo.

Namun, ketiganya menunjukkan hasil negatif.

Untuk diketahui, Jennifer Jiil telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/2/2021).

Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penyalahgunaan narkotika) yaitu saudari JJ," kata Kasat Narkoba

Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat ditemui wartawan Rabu.

"Jenisnya narkotika golongan 1. Hari ini kami juga mengirimkan ke lab untuk pemeriksaan narkotikanya," tambah Ronaldo.

Di samping itu, Ajun Perwira serta dan Philo masih berstatus saksi.

"Sementara untuk suaminya masih kami periksa sebagai saksi," jelas Ronaldo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jennifer Jill Akui Simpan Sabu-sabu Selama Empat Tahun"
Penulis : Sonya Teresa Debora

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan