Kamis, 4 Juni 2026

Tak Ingin UU ITE Dihapuskan, Nikita Mirzani: Nanti Pada Bar Bar Netizen

Nikita Mirzani mengungkapkan pendapatnya tentang Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Artis Nikita Mirzani ketika tengah memberikan pendapatnya terkait UU ITE kepada Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah secara virtual pada Selasa (2/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengungkapkan pendapatnya tentang Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim kajian telah rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor terkait UU ITE.

Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual pada Selasa (2/3/2021).

Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Baca juga: Kepada Nikita Mirzani Catherine Wilson Akui Habiskan Banyak Uang Gara-gara Narkoba

Baca juga: Viral Kasus ITE Menjerat Pelajar SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan

Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan.

Selain itu ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen nya pada ngaco soalnya,“ kata Nikita dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (3/3/2021).

Senada dengan kekhawatiran Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE agar tidak muncul persoalan baru.

Menurutnya jangan sampai niat baik revisi UU ITE misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan masyarakat menjadi saling menghujat satu sama lain di media sosial.

"Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ kata Muannas.

Namun demikian, berbeda dengan Muannas dan Nikita, aktivis yang pernah dilaporkan terkait UU ITE Ravio Partra menjelaskan hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?" kata Ravio.

Ravio juga sempat menceritakan pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved