Minggu, 17 Agustus 2025

Robby Abbas Terjerat Narkoba

Kembali Ditangkap, Ini Rekam Jejak Robby Abbas, Dulu Dipenjara karena Prostitusi Artis, Kini Narkoba

Nama Robby Abbas kembali hebohkan dunia hiburan tanah air. Ia ditangkap karena kasus narkoba. Bagaimana rekam jejak kasus Robby Abbas?

Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Robby Abbas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Kembali Ditangkap, Ini Rekam Jejak Robby Abbas, Dulu Dipenjara karena Prostitusi Artis, Kini Narkoba 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengungkapkan kabar tersebut.

Ia menuturkan Robby Abbas ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

“Ditangkap di salah satu hotel di kawasan Palmerah,” ujar Yusri Yunus saat dihubungi pada Kamis (4/3/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan, urine Robby Abbas dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

“Positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Yusri Yunus.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Robby Abbas terkait kasus narkoba.

Pernah Jadi Mucikari, Robby Abbas Beberkan Ada Artis Ternama Terlibat Prostitusi Online Sampai Hamil 3 Bulan
Pernah Jadi Mucikari, Robby Abbas Beberkan Ada Artis Ternama Terlibat Prostitusi Online Sampai Hamil 3 Bulan (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

Siapa Robby Abbas? Ini Fakta Sosoknya
Dikutip Nova. Id dari artikel berjudul Siapa Robby Abbas Sebenarnya? Inilah 6 Fakta si Mantan Mucikari Ini Selengkapnya!

Siapa Robby Abbas? Diantara kita mungkin masih ingat dengan Robby Abbas, mantan narapidana kasus prostitusi online.

Selengkapnya, simak fakta soal Robby Abbas berikut ini.

1. Pekerjaan Asli Sebagai Makeup Artist

Sebelum menjadi mucikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist.

Robby Abbas mengaku mulai menjadi mucikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan