Sabtu, 16 Agustus 2025

Robby Abbas Terjerat Narkoba

Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Amphetamine

Polisi menangkap mantan muncikari artis Robby Abbas pada Kamis (4/3/2021). Kali ini bukan kasus prostitusi tapi kasus narkoba.

KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Amphetamine 

2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

3. Bocorkan Nama Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB)

Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.

Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB).

Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).

4. Siap Dikonfrontir

Setidaknya 3 nama disebut menjalankan bisnis prostitusi bersama Robby Abbas yaitu TM, SB, dan Amel Alvi (AA).

Namun, tak satupun dari ketiganya mengakuinya.

“Kalau ada acara apa yang kita dikonfrontir, saya siap. Bukan serangan balik, tapi untuk silaturahmi saja,” kata Robby pada NOVA di Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2016).

5. Sebut Bahwa Bisnis Ini akan Terus Marak

Sebagai mantan mucikari, Robby Abbas mengaku tahu persis ara kerja prostitusi online artis.

Ia mengungkapkan, praktik prostitusi online di kalangan artis ini akan tetap marak dan tak akan pernah berakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan