Sabtu, 16 Agustus 2025

Kabar Artis

KPI Nilai Siaran Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Belum Ada Nilai Edukasi, Ingatkan Hal Ini

Komisi Penyiaran Indonesia menilai penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tak memberikan nilai edukasi.

Instagram attahalilintar
Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel disiarkan di RCTI 

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Protes datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menyampaikan keberatan dengan disiarkannya acara pernikahan Atta dan Aurel.
Protes datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menyampaikan keberatan dengan disiarkannya acara pernikahan Atta dan Aurel. (Facebook KNRP)

Berita terkait lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Lainnya

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan