PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan
Koalisi Seni sebagai perhimpunan ekosistem seni mengungkapkan PP tersebut datang sangat terlambat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pada 30 Maret 2021.
Koalisi Seni sebagai perhimpunan ekosistem seni mengungkapkan PP tersebut datang sangat terlambat. Sebab nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta Ditetapkan.
“Padahal, peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku. Fenomena menyedihkan ini sayangnya lumrah dalam sistem hukum Indonesia," ungkap Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, melalui pers rilisnya, Rabu (7/4/2021).
Melihat dari sejarah UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang hingga kini juga masih belum lengkap peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Baca juga: Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio
Selain masalah keterlambatan, menurutnya terbitnya PP Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia.
Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.
Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.
“Karena PP ini belum genap sebulan diterbitkan, pemerintah belum sempat memberikan sosialisasi maksud dan tafsiran berbagai materi muatan yang terkandung di dalamnya,” tertulis dalam rilisan tersebut.
Sebagai analisis awal, Koalisi Seni menemukan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan agar implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu bermanfaat bagi ekosistem musik Indonesia.
LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Dapat BPUM |
![]() |
---|
DeRide Tebar Promo di IIMS Hybrid 2021, Diskon Perlengkapan Riding Hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Tanggapan Stefano Pioli seusai AC Milan Akhiri Puasa Kemenangan 2 Bulan di San Siro |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Kota Gorontalo Senin, 19 April 2021 atau 7 Ramadhan 1442 H |
![]() |
---|
Sinopsis Film Overdrive, Tayang di Bioskop Trans TV Senin 19 April 2021: Berikut Daftar Pemainnya |
![]() |
---|