Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul
Polisi Keluarkan SP2HP untuk Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Mantan ART Ibunda Bams eks Samsons
Desiree Tarigan diduga melakukan kekerasan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya yang bernama Irni.
Editor:
Anita K Wardhani
"Karena ada pasal ITE yang terpenuhi, jadinya ya laporan ini dianggap memenuhi unsur dan polisi melanjutkan," ujar Vidi Galenso Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan dipolisikan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Irni ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) pukul 23.00 WIB.
Laporan Irni terhadap Desiree Tarigan tersebut berisikan tentang tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Desiree Tarigan dijerat dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 30 UU ITE . (Arie Puji Waluyo/ARI).
--