Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul
Desiree Tarigan Diperiksa 2 Jam, Penyidik Ajukan Pertanyaan Seputar Tanah Mertua Hotma Sitompul
Kuasa hukum Desire Tarigan, Randy Ozora Siregar memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021).
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.