Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul
Soal Penyerobotan Tanah, Desiree Jalani Pemeriksaan, Singgung Tembok yang Dibangun Hotma Sitompul
Randy Ozora Siregar, kuasa hukum Desiree Tarigan, memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.