Rabu, 20 Agustus 2025

Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi

Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). | Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.

Pengakuan Askara Parasady Harsono itu melalui kuasa hukumnya, Hervan D Marukh.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganggap, senjata api milik Askara Parasady Harsono ilegal.

Hervan D Marukh mengatakan bahwa kliennya itu tak pernah menggunakan senjata api (senpi) berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami

Baca juga: 6 Keterangan Nindy di Sidang Askara soal Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Ada Kesepakatan sebelum Nikah

"Senpi tersebut tidak pernah dibawa ke mana-mana oleh saudara terdakwa," kata Hervan D Marukh saat dijumpai seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

"Tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," kata Hervan.

Dia menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibeli kliennya hanya untuk koleksi sehingga barang tersebut hanya disimpan saja selama ini.

"Jadi bener-bener setelah dibeli, ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap," katanya lagi.

"Tidak pernah dipakai sekalipun, terkait dengan senpi."

Saat penggerebekan di rumah Askara Parasady pada Januari 2021, Polres Metro Jakarta Barat menemukan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika, Askara Parasady juga menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan senjata api.

Hervan D Marukh mengatakan, alasan kliennya memiliki senjata api bukan untuk digunakan.

Dia menjelaskan, Askara membeli dan memiliki senjata api hanya untuk barang koleksi saja bukan untuk menakuti.

"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan.

"Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang, tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," ucapnya lagi.

Hervan menuturkan bahwa kliennya sudah paham senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam sudah rusak sebelum dibelinya.

Namun, dorongan ingin mengoleksi barang tersebut, lantas Askara tetap membelinya. Terkait surat kepemilikan, Hervan menegaskan Askara sudah berusaha mendapatkannya.

"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safety-nya dia minta suratnya," ucap Hervan.

Akan tetapi hingga saat ini, surat senjata api itu belum dapat dimilikinya karena penjual senjata api tersebut belum menyerahkannya.

Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020

Baca juga: Bantah Tudingan KDRT Terhadap Anak, Pihak Askara Parasady Sebut Ibunda Nindy Cemarkan Nama Baik

Tidak tahu

Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda tidak pernah mengetahui bahwa suaminya, Askara Parasady Harsono mengonsumsi psikotropika jenis Happy Five.

Nindy Ayunda mengatakan hal tersebut saat hadir sebagai saksi sidang perkara psikotropika dan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.

Sidang digelar virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

"Saya tidak tahu dia (Askara Parasady Harsono) mengonsumsi itu (psikotropika)," kata Nindy Ayunda di ruang sidang pengadilan.

Nindy Ayunda juga mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki dan menyimpan senjata api ilegal dan peluru tajam.

"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadi suami saya, sama halnya suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucap Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda mengatakan, perkara suaminya sangat berat.

Lantas, dia meminta majelis hakim supaya Askara Parasady Harsono diberi keringanan hukuman.

"Apa pun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujar Nindy Ayunda.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut

"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua majelis hakim.

Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.

Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.

Askara Parasady Harsono didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Askara maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Askara Parasady Mengaku Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan