Kamis, 7 Mei 2026

Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Shireen dan Zaskia Sungkar sebagai Penjamin

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana atlet triatlon Mark Sungkar berstatus sebagai tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Tayang:
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana atlet triatlon Mark Sungkar kini berstatus sebagai tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Meski statusnya sebagai tahanan kota, Mark kini bisa berkumpul bersama keluarga tercinta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelaksanaan pengalihan status tahanan Mark Sungkar, dari tahanan negara menjadi tahanan kota dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Triathlon dana platnas Asean games 2018.

Pelaksanaan pengalihan status tahanan dari tahanan negara ke tahanan kota, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor mengabulkan, penangguhan penahanan Mark Sungkar, dalam sidang, Selasa (4/5/2021).

"Pertimbangan dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," kata Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Mark Sungkar keluar dari tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Mark Sungkar keluar dari tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa (Mark Sungkar)," tambahnya.

Leonard menyebutkan bahwa kedua anak Mark, yakni Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar menjamin ayahnya akan kooperatif mengikuti proses hukum, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Itu permohonan dam jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Alhamdulillah Bisa Peluk Istri, Anak, dan Cucu

Leonard juga menjabarkan pertimbangan hakim mengabulkan penangguhan penahanan Mark, karena hakim mencemati isi penangguhannya, serta mantan suami Fany Bauty itu sudah tua.

"Demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," jelasnya.

Leonard menyebutkan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar, dari rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah patut dan beralasan.

Zaskia Sungkar Tahan Tangis, Shireen Sungkar Syok Lihat Bayi Dibuang di Got, Tubuhnya Sampai Membiru
Zaskia Sungkar Tahan Tangis, Shireen Sungkar Syok Lihat Bayi Dibuang di Got, Tubuhnya Sampai Membiru (Youtube channel The Sungkars Family)

"Selanjutnya terdakwa akan menjalankan persidangan tetap sebagaimana kita ketahui persidangan masih pemeriksaan saksi saksi dan akan bersedia hadir dalam setiap tahapan persidangan," jelas Leonard.

Mark yang ditemui di waktu yang sama membenarkan bahwa yang menjadi penjamin penangguhan penahanan adalah kedua putrinya, Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.

"Ya anak saya cuma dua yang perempuan, Shireen dan Saskia," kata Mark Sungkar.

Mark Sungkar menegaskan bahwa dirinya tidak meminta kedua putrinya, Shireen dan Zaskia Sungkar menjemputnya ke Kejaksaan Agung ketika ia keluar dari penjara.

"Memang saya larang. Jadi istri yang menjemput," ujar Mark Sungkar. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved