Selasa, 12 Agustus 2025

Kabar Artis

Waspadai Doxing, Penyebaran Data Pribadi yang Menjadi Pro Kontra dalam Sayembara Rachel Vennya

Banyak yang beranggapan jika sayembara Rachel Venya dianggap menyerang privacy seseorang alias doxing.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
Instagram/rachelvennya
Rachel Vennya - Banyak yang beranggapan jika sayembara Rachel Venya dianggap menyerang privacy seseorang alias doxing. 

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(KompasTV/ Ade Indra Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan