Kabar Artis
Waspadai Doxing, Penyebaran Data Pribadi yang Menjadi Pro Kontra dalam Sayembara Rachel Vennya
Banyak yang beranggapan jika sayembara Rachel Venya dianggap menyerang privacy seseorang alias doxing.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Gigih
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(KompasTV/ Ade Indra Kusuma)