Sabtu, 9 Agustus 2025

Kuasa Hukum Jerinx SID Bayar Denda Subsider Rp 10 Juta Secara Tunai, Ada Uang Pecahan Rp 100

Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.

Editor: Willem Jonata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Pembayaran dilakukan secara tunai dengan uang pecahan Rp 100 hingga Rp 100 ribu.

Sebagian dari uang tersebut berasal dari publik. Jumlahnya Rp 5.192.000. Kemudian sisanya berasal dari keluarga dan istri Jerinx.

"Kami akan segera bayarkan untuk pengurusan pembebasan Jerinx. Kami membayar dengan uang tunai pecahan Rp 100 sampai Rp 100 ribu. Kami tidak bermaksud mengencilkan atau menganggap remeh. Uang ini utuh kami setorkan tanpa bermaksud apapun. Tapi uang ini yang dikumpulkan para simpatisan dan masyarakat untuk jerinx," jelasnya. 

Lebih lanjut, Gendo menyebutkan bahwa uang donasi yang dikumpulkan para simpatisan ini dihasilkan dari kegiatan ngamen, membuat konser mini serta menjual merchandise. 

"Kami tidak boleh menafikan solidaritas dari publik. Jadi kami biarkan utuh tidak ditukar. Bukan bermaksud mempersulit pihak kejaksaan tapi kami menyerahkan apa adanya," paparnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lunas, Tim Hukum Jerinx Telah Bayar Pidana Subsider Rp 10 Juta di Kejari Denpasar dan BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan