Rabu, 27 Agustus 2025

Fakta-fakta Jerinx Bebas dari Penjara: Tak Ada Perlakuan Khusus hingga Langsung Lakukan Melukat

Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini.| Berikut ini kumpulan fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Dilansir TribunBali, pembebasan Jerinx SID, dijaga ketat oleh para petugas keamanan.

Jerinx SID tampak keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 WITA.

Ia dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra serta dua personel SID, yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Baca juga: Mengenal Melukat, Upacara yang Dilakukan Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara

Baca juga: Jerinx Bebas, Sang Ayah Ikut Menjemput, Ini Responnya Saat Sang Putra Keluar Penjara

Berikut ini kumpulan fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Bebas Murni setelah 10 Bulan Ditahan

Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara dan membayar denda subsider Rp 10 juta.

Pantauan Tribun Bali, petugas berpakaian lengkap tampak bersiaga di Lapas Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara Badung, Bali.

Terlihat penjagaan dilakukan baik dari kepolisian Ditsamapta Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polsek Kuta Utara dan petugas keamanan dari Lapas Kerobokan.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

2. Langsung Pembersihan Diri

Ayah kandung Jerinx SID, I Wayan Arjono menyatakan kegembiraannya atas bebasnya sang putra setelah menjalani 10 bulan penjara.

Setelah bebas, Jerinx direncanakan melakukan pelukatan atau pembersihan diri secara Hindu.

"Melukat-nya pasti di rumah ibunya, Ida Rsi. Mudah-mudahan sesuai rencana," terang Arjono.

Wayan menambahkan, proses pelukatan ini merupakan permintaan Jerinx dan juga keluarga.

"Melukat permintaan dari keluarga dan juga keinginan dari Jerinx agar ke depan lebih baik."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan