Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Apa yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra?

Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) dipastikan akan menghirup udara bebas, Selasa 8 Juni 2021 hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Bali/Rizal Fanany
Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Ini yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra 

Dengan bebasnya Jerinx ini, Fikri pun berpesan ketika sudah di luar nanti Jerinx tetap berperan aktif membantu melakukan pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Kerobokan.

"Pesan saya kedepan, agar jerinx lebih baik lagi, dan ketika sudah di luar tetap bisa membantu program-program pembinaan untuk warga lainnya di lapas," tutupnya.

Akan Lakukan Upacara Melukat

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx sebelumnya mengatakan, jika Jerinx kelak bebas, bersama keluarganya melakukan upacara melukat.

"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," lanjutnya.

Melukat sendiri adalah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.

Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini. 

Bayar denda subsider

Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.

Tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Dengan membayar denda tersebut, penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak perlu menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.

"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.

Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan