Jumat, 29 Agustus 2025

Jerinx Bebas

Jerinx Bebas, Suami Nora Alexandra Menoreh Jejak, Ini yang Ditinggalkannya di Penjara

Jerinx SID bebas. Kebebasan Jerinx meninggalkan jejak di Lapas Kerobokan, tempat suami Nora Alexandra ini dipenjara. Apa yang ditinggalkan?

Penulis: Anita K Wardhani
kolase/instagram
Jerinx Bebas, Suami Nora Alexandra Menoreh Jejak, Ini yang Ditinggalkannya di Penjara 

Bersama sang istri, pria bernama asli I Gede Ary Astina itu terlihat khusyuk dalam menjalankan upacara tradisi ini.

Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, ucapara Melukat dipercayai sebagai pembersih diri. Ritual itu biasa dilakukan umat Hindu.

"Itu kan biasa di dalam adat Hindu, kemudian adat Bali kita itu biasa melakukan pembersihan diri gitu, pencucian diri secara spiritual. Untuk menghilangkan segala kekotoran dalam diri," kata kata I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media, Selasa (8/6/2021).

Dengan menggelar upaya Melukat, seseorang yang ditimpa musibah akan dijauhkan dari energi-energi negatif dan seperti terlahir kembali ke dunia.

"Itu memang ucapara yang biasa dilakukan orang abis mengalami suatu musibah, abis menjalani prosesi hukuman seperti ini," ujarnya.

"Untuk mengembalikan sebenarnya untuk membuang energi-energi buruk menggantikan dengan energi yang lebih baik," sambungnya.

Momen Jerinx Keluar dari Penjara

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (8/6/2021) terlihat Jerinx keluar dari lapas dengan mengenakan kostum berwarna hitam.

Sang istri, Nora juga terlihat mengenakan kebaya berwarna hitam saat menjemput sang suami.

Selain Nora, tampak pula ayah kandung Jerinx, serta dua personel SID, Bobby Kool dan Eka Rock yang ikut menjemput Jerinx.

Sebelum berlalu, Jerinx bersama Nora tanpa kata langsung masuk ke mobil yang telah menunggu di depan Lapas Kerobokan.

I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Diketahui, Jerinx dinyatakan bebas murni usai menjalani pemidanaan 10 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Tak hanya itu, Jerinx juga diminta membayar denda, yakni sebesar Rp 10 juta.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana terlihat hadir dan memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan, Jerinx, saat ini belum bisa berkomentar.

"Dia (Jerinx) pesan ke teman-teman media belum bisa berkomentar," terang Gendo.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan