Jumat, 22 Agustus 2025

Anji Terjerat Narkoba

Tak Tahu Anji Manji Pemakai Ganja, Wina Natalia Mohon Doa untuk Suaminya

Wina Natalia hendak menjenguk suaminya, Anji Manji, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Ia hendak menjenguk suaminya, Anji Manji. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Kedatangannya tak lain hendak menjenguk Anji Manji, suaminya, yang berurusan dengan polisi karena kasus narkoba jenis ganja.

Pantauan Warta Kota, Wina Natalia tidak sendiri. Ia ditemani oleh kaka dari Anji Manji, yakni Erie saat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah hampir satu jam membesuk sang suami, Wina terlihat keluar dari dalam gedung Polres Metro Jakarta Barat dengan langkah yang begitu cepat, didampingi Erie dan satu pria lain.

Baca juga: Ditanya Alasan Pakai Ganja, Anji Manji Merasa Rileks dan Produktif Berkarya

Wina sempat tak mau berkomentar mengenai kasus yang dialami oleh suaminya, Anji. Ia bungkam seribu bahasa sampai berada didekat mobilnya.

Menunggu supirnya yang masuk kedalam mobil, Wina mengakui dirinya tidak tahu pelantun Dia itu mengonsumsi ganja.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Saya enggak tahu sih, pokoknya enggak tau," kata Wina Natalia.

Wina enggan berkomentar mengenai keluarga yang mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Anji, agar bisa sembuh dari ketergantungannya dari ganja.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji Manji Terkait Narkoba, Sang Musisi Terancam 12 Tahun Penjara

"Nanti aja biar lawyer yang ngomong," ucapnya

Wina Natalia hanya meminta doa dari publik agar Anji Manji bisa kuat menjalani proses hukumnya saat ini, dan dilaluinya dengan baik.

Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,  di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan