Minggu, 31 Agustus 2025

Perceraian Lulu Tobing

FAKTA Perceraian Lulu Tobing, Alasan Penggugat Minta Bani Maulana Tetap Beri Nafkah Rp 50 Juta

Tribunnews rangkum sejumlah fakta terkait perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana dari berbagai sumber.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Instagram @banimmulia
Tribunnews rangkum sejumlah fakta terkait perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana dari berbagai sumber. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia, Selasa (22/6/2021).

Lulu Tobing sebagai penggugat tak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi itu.

Mantan istri Danny Bimo Hendro itu hanya diwakili oleh pengacaranya.

Sementara itu dari pihak tergugat, Bani Maulana Mulia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dikutip Wartakota, setelah sidang Bani Maulana Mulia dan kuasa hukumnya memilih untuk bungkam.

Berikut ini Tribunnews rangkum sejumlah fakta terkait perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana dari berbagai sumber.

Bani M Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
Bani M Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). (Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Baca juga: Mantan Suami Lulu Tobing Pamer Foto Kebersamaan dengan Istri dan Anak

Baca juga: Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gono Gini, Bani Maulana Tetap Beri Nafkah Rp 50 Juta selama Persidangan

1. Mediasi Berhasil Sebagian

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin menyampaikan putusan mediasi atau perdamaian Lulu dan Bani hanya disepakati sebagian.

"Mediasi berhasil sebagian. Intinya soal gugatan cerai tidak sepakat."

"Tapi, perihal masalah rumah tangga ada yang disepakati," kata Haerudin ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Maka dari itu sidang perceraian akan terus berjalan.

"Jadi perkara perceraian jalan terus. Karena perkara perceraian belum ada yang disepakati," tambah Haerudin.

2. Lulu Tobing Tuntut Nafkah selama Persidangan Berlangsung

Haerudin menyebut, dalam sidang mediasi hal yang disetujui pihak Lulu Tobing adalah soal nafkah.

"Dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan