Senin, 29 September 2025

Keluarga Kecewa Saipul Jamil Belum Bebas, Berkas PK Belum Dikirim ke MA

Berkas PK Saipul Jamil rupanya masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan belum dikirim ke MA untuk diadili dan diputus.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Berkas PK Saipul Jamil rupanya masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan belum dikirim ke MA untuk diadili dan diputus.

Padahal, persidangan mengenai pengajuan PK kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sudah selesai disidangkan sejak akhir Maret 2021.

Hal tersebut baru diketahui keluarga Saipul Jamil, ketika mereka melakukan pengecekan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel usai bertemu petugas Pengadilan.

Baca juga: Kalau PK Dikabulkan, Keluarga Perkirakan Saipul Jamil Bebas di Bulan Ramadan

"Ya kami kaget ya ternyata berkas belum jalan," kata Samsul Hidayatullah, kaka Saipul Jamil.

Samsul menyayangkan langkah petugas Pengadilan, yang belum juga mengirimkan ke Mahkamah Agung.

"Ya kami kan berharap Ipul bebas lebaran kemarin. Cuma engga ada progres nih, kami datang kesini ternyata berkasnya belum jalan," ucap Samsul.

Keluarga Saipul Jamil 094
Keluarga pedangdut Saipul Jamil didampingi kuasa hukum sambangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nathalino Manuel menyebut kalau Pengadilan Tipikor tidak menjalankan sebuah aturan yang tertera dalam UU dan konstitusi.

Sebab, didalam UU, lembaga hukum khususnya Pengadilan Negeri, diberikan waktu mengirimkam berkas perkara ke MA paling lama 30 hari, setelah berkas diperiksa dan selesai disidangkan.

Nathalino menganggap waktu 30 hari adalah waktu ideal bagi sebuah lembaga mempersiapkan berkas tersebut.

"Jujur saja kami merasa dipermainkan dan kecewa oleh lembaga hukum ini," ungkap Nathalino Manuel.

Nathalino mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mengajukan langkah hukum lagi selain PK ke Ma lewat prosedur Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor.

"Tapi kami tidak bisa mengintervensi, walau sudah tiga bulan berkas ketahan disini. Kami hanya bisa menunggu, karena langkah kami mentok disini. Harusnya Pengadilan sudah kirimkan berkas itu ke MA untuk diadili dan diputus," jelas Nathalino Manuel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan