Virus Corona
Berlaku Mulai Besok, Ini Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada akhir tahun lalu, khususnya di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: PPKM Darurat Segera Berlaku, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Bijak Berkegiatan saat Keluar Rumah
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.

Sementara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.
Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masingmasing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.
Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi mendagri terbaru.
Baca juga: Menko PMK Minta Masyarakat Dukung PPKM Darurat untuk Cepat Turunkan Angka Covid-19
Baca juga: IHSG Minim Sentimen, Saham-saham Ini Bisa Jadi Pilihan Jelang PPKM Darurat
Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional," ungkap Wiku.
PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO.
Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.
Dan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Kemudian, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.