Jerinx Kembali Dilaporkan
Adam Deni Tutup Pintu Komunikasi dan Mediasi Dengan Jerinx SID
Adam Deni Gearaka tidak lagi mau menerima atau membuka komunikasi dengan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad (kiri) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) petang.
"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," katanya.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.