Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum

Pihak Michael Yukinobu alias Nobu siap ambil jalur hukum, bila ucapan yang dilontarkan Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.

Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin 

Kuasa Hukum Nobu Sebut Tak Mungkin Gisel Membuat Pengakuan Hubungan Intim Lebih 5 Kali

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobui mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan intim lebih dari lima kali dengan Nobu.

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah bar," kata Irwansyah.

Tak Hanya Penjara, Penyebar Dihukum Denda Rp50 Juta
Dilansir sebelumnya, Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Nobu Was-was Tunggu Kelanjutan Kasus Video Syur, Tak Tahu Sampai Kapan Wajib Lapor

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan