Sabtu, 23 Agustus 2025

Kabar Artis

POPULER Seleb: Neneng Anjarwati Meninggal Dunia | Nasib Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu

Pedangdut Neneng Anjarwati meninggal dunia, Rabu (14/7/2021). | Kasus video syur Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Pedangdut Neneng Anjarwati meninggal dunia, Rabu (14/7/2021). | Kasus video syur Gisel dan Nobu memasuki babak baru. 

Jenazah Neneng Anjarwati telah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur pada Rabu siang.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta pedangdut Neneng Anjarwati meninggal dunia dari berbagai sumber:

Kronologi Terpapar Covid-19

Daviz Anugrah menceritakan kronologi sang ibu terpapar Covid-19, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menurut Daviz, sebelumnya ia dan Neneng Anjarwati sempat tidak enak badan selama dua hari, seperti diberitakan Tribunnews.

Hingga akhirnya Daviz dan Neneng melakukan swab dan dinyatakan positif Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum

Baca juga: Michael Yukinobu Kaget Disebut Lebih Dari 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisella Anastasia

4. Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan