Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Reza Artamevia Bebas dari Panti Rehabilitasi, Pengacara Sebut Kliennya Harap Masih Bisa Berkarya

Leidermen menyampaikan bahwa Reza Artamevia berharap masih bisa diterima di industri musik Indonesia.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Instagram @rezaartameviaofficial
Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bebas dari Panti Rehabilitas Lido, Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bebas dari Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Leiderman Ujinawan.

Dilansir Wartakota, Leiderman menyebut kliennya telah selesai menjalani masa rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Minta Waktu Satu Minggu Ajukan Pleidoi

Baca juga: Setelah Rehabilitasi, Kondisi Reza Artamevia Lebih Bugar

"Masa hukuman 10 bulan sudah selesai," ujar Leiderman melalui sambungan telepon Senin(19/7/2021).

Rupanya pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini telah bebas sejak pekan lalu.

Leiderman menambahkan, mantan istri Adjie Massaid itu tak berpesan apapun terkait pembebasannya.

Saat ini, Reza sudah berada di rumahnya.

"Yang jelas saat ini dia (Reza Artamevia) sudah ada di rumah," ujar Leidermen.

Masih dari penuturan Leiderman, saat dibebaskan, Reza dijemput oleh keluarganya.

Leiderman mengaku tak mendampingi Reza lantaran masih dalam situasi PPKM.

"Reza Artamevia dijemput keluarga. Ada Aaliyah Massaid dan Aksa, adiknya, yang jemput Reza," kata Leidermen

Lebih lanjut, Leidermen menyampaikan bahwa Reza Artamevia berharap masih bisa diterima di industri musik Indonesia.

"Karena dia pengin berkarya lagi setelah bebas. Itu aja sih udah," ujar Leidermen Ujinawan.

Baca juga: Wendy Walters dan Reza Atap Ungkap Pengalaman Mistis Selama di Rumah Baru

Baca juga: Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap

Reza Artamevia Optimis Berkarya Lagi

Diwartakan sebelumnya, Reza Artamevia memutuskan tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim, yang memvonisnya selama 10 bulan penjara yang dikurangi masa tahanan, serta menjalani sisa hukuman dari panti rehabilitasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan