Virus Corona
14 Selebgram & Seleb TikTok Ini Dianggap Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Tersangka Kasus Kerumunan
Berikut daftar selebgram-selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi covid-19.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
Seperti diketahui sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Termasuk para selebgram ini, mereka sempat membagikan aksi mereka di sosial media, awalnya untuk konten maupun event.
Akibatnya video aksi mereka pun beredar dan viral, lantaran mereka-mereka memiliki banyak pengikut di sosial media.
Namun sayang hal tersebut malah tampak nyata melanggar prokes.
Baca juga: PROFIL Juyyputri, Seleb TikTok yang Jadi Sorotan setelah Gelar Pesta Ulang Tahun di Masa PPKM
Termasuk kasus menimpa selebgram asal Aceh Herlin Kenza (26).
Karena aksinya mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Berikut 14 selebgram Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa.
1. Pesta Ulang Tahun Seleb TikTok Juyyputri

Baru-baru ini pesta ulang tahun seorang seleb TikTok bernama Juyyputri menjadi sorotan.
Hal tersebut lantaran pesta ulang tahun yang dilaksanakan diduga di sebuah hotel mewah tersebut dianggap telah melanggar prokes.
Tampak dalam video yang beredar, Juyyputri mengenakan gaun panjang berwarna merah muda, memasuki ruangan acara, dan menyapa para tamu undangan.
Berdasarkan video yang viral, jumlah tamu undangan di acara ulang tahu tersebut terbilang cukup banyak.
Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM
Sontak ramai kritikan pun didapatkan gadis bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti, ditelusuri ke akun Instagram kedua milik Juyyputri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Juyyputri yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur tersebut akhirnya meminta maaf.
Juyyputri menilai, acaranya itu dianggap sangat ceroboh dan menjadi kelalaiannya.
"Jadi di video kali ini aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku."

"Mengadakan acara ulang tahun di saat PPKM sedang berjalan," terang Juyyputri.
Pun dari kejadian tersebut, ia berjanji akan memetik pembelajaran.
"Semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku untuk ke depannya."
"Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan," tambahnya.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Pesta Ulang Tahun Seleb Tiktok Juy Putri Ditangani Satgas Covid-19
Merasa sangat bersalah, Juyyputri kembali meminta maaf dan mengaku atas dasar keinginan sendiri.
"Jadi aku mau memohon maaf kepada semuanya, tulus dari hati aku, dan tanpa ada paksaan sedikitpun."
"Jadi aku mau minta maaf sebesar-besarnya kepada kalian," jelas Juyyputri.
2. 12 Selebgram Makassar Kena Denda setelah Bikin Konten

Sebelumnya sempat viral konten video 12 selebgram yang berjoget, tanpa menggunakan masker, di lokasi wisata puncak Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kegiatan itu terekam dari Instagram Story beberapa selebgram yang mem-posting-nya pada Senin (15/2/2021) lalu.
Dikutip dari hai.grid.id, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempromosikan atau meng-endorse salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro.
Baca juga: PPKM Level 4, Selebgram Rere Setyawan Putar Otak Agar Usaha Kulinernya Tetap Jalan
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokes dan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020 berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.
Sayangnya kegiatan mereka tersebut tidak mengindahkan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.
Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.
3. Kasus Selebgram Herlin Kenza di Aceh

Herlin Kenza (26), selebgram asal Aceh kini dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat dirinya diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.
Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.
Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.
Baca juga: Cerita Kezia Grace Abraham Sukses Jadi Selebgram: Sebulan Bisa lah Rp 10 Juta
Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan informasi ini.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," terangnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endra Kurnaiwan/Febia Rosada) (Hai Online/Al Sobry)