Kamis, 28 Agustus 2025

Kabar Artis

Serahkan Bukti Rekaman ke Polisi, Adam Deni Bongkar Isi Ancaman dari Jerinx SID

Adam Deni menyerahkan barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Editor: Miftah
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Adam Deni menyerahkan barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). 

Baca juga: Amanda Manopo Minta Meninggalnya Ibunda Tak Perlu Dibesar-besarkan: Tolong Hargai Keluarga

Ini Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya

Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Adam Deni telah secara resmi melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Terhitung sejak Sabtu (10/7/2021), laporannya sudah diterima polisi.

Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.

Adam Deni Jerinx 1
Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (Kolase Instagram @adngrk)

"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."

"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.

Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.

Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Ibunda Amanda Manopo Sempat Titip Pesan ke Manajer: Tolong Jagain Ya

Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.

"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
I Gede Ari Astina alias Jerinx tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan