Selasa, 9 September 2025

Kabar Artis

Rizky Billar dan Lesti Kejora Belum Serahkan Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Lama

Begini kata pihak KUA Kebayoran Lama terkait berkas pernikahan pasangan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @lestykejora
Begini kata pihak KUA Kebayoran Lama terkait berkas pernikahan pasangan Rizky Billar dengan Lesti Kejora. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan KUA Kebayoran Lama terkait berkas pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Rizky Billar Diketahui sudah mulai kembali mengurus persiapan pernikahannya dengan Lesti.

Dikabarkan, pihak Rizky Billar telah mengajukan surat permohonan numpang nikah ke KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Surat itu sebagai izin untuk menggelar pernikahan di wilayah KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari menerangkan hingga kini belum menerima berkas Rizky Billar dan Lesti.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Rizky Billar Sudah Urus Surat Pengantar Nikah, Ketua RT Kediaman Lesti Kejora Buka Suara

Kata KUA Kebayoran Lama terkait berkas pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Kata KUA Kebayoran Lama terkait berkas pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora. (Instagram @indosiar)

Madari mengatakan, sebelumnya sudah melakukan pengecekan baik pendaftaran daring maupun data fisik.

"Sampai detik ini belum, jadi saya sudah lakukan kroscek di data kita."

"Baik di pendaftaran online maupun data fisiknya," kata Madari.

Baca juga: Rizky Billar Polisikan Akun Haters yang Hina Keluarganya, Nikita Mirzani Berikan Saran Ini

Baca juga: Tak Terima Keluarganya Dihina, Rizky Billar Polisikan Akun Haters

Terkait penyerahan berkas, Madari menjelaskan menunggu perwakilan atau pihak yang bersangkutan datang.

Sehingga KUA Kebayoran Lama tak perlu melakukan koordinasi dengan KUA Pondok Aren.

"Belum, kalau anter KUA memang tidak diharuskan kita berkomunikasi ya."

"Cukup KUA itu mengeluarkan surat rekomendasi dan dibawa oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Kemudian, pihak KUA pun memiliki peraturan perihal batas waktu pendaftaran nikah.

Madari menerangkan paling lambat pendaftaran adalah 10 hari kerja ke KUA di wilayah tempat akad digelar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan