Kamis, 14 Agustus 2025

Kabar Artis

Terungkap! Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih

Alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih terungkap.

Editor: Miftah
Instagram
Alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih terungkap. 

Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.

"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."

Foto prewedding dari Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
Tyas Mirasih digugat cerai oleh suaminya setelah empat tahun membina rumah tangga. (Instagram)

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."

"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.

Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.

"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.

Baca juga: Tak Bantah Kabar Aurel Hamil, Gus Miftah akan Hadiri Pengajian Kehamilan Istri Atta Halilintar

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.

Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.

Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono ditemui usai gelaran akad nikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017) siang.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017. (TRIBUNNEWS.COM/Regina Kunthi Rosary)

Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan